* Dampak Proyek Tanah Urug PCB
Pilarrakyat, Madiun
Dampak dari proyek pertambangan tanah urug
untuk lahan pembangunan pasar caruban baru (PCB) Kabupaten Madiun Jawa Timur senilai
Rp. 2,6 miliar cukup luas. Selain merusak insfratruktur dan lingkungan,
Pemerintah Kabupaten Madiun ditafsir juga mengalami kerugian akibat kehilangan
PAD jutaan rupiah dari sektor pendapatan pajak ijin galian C tersebut.
Hasil investigasi, dari tiga lokasi proyek
pertambangan galian C tanah urug itu, pajak ijin diterima Pemkab Madiun hanya
sebesar Rp. 8 juta dari total produksi pertambangan sesuai ijin sekitar 8 ribu
kubik.
Diantaranya, pajak ijin untuk lokasi galian C
di Desa Klecorejo Mejayan atas nama Veri Sudarsono sebesar Rp. 3 juta (3000
kubik), di Desa Darmorejo atas nama Dasmin Rp. 2,5 juta (2500 kubik) dan di
Desa Kaliabu atas nama Suhardi Rp. 2,5 juta (2500 kubik).
Sementara itu, sesuai data Dinas PU Bina
Marga dan Cipta Karya Kab Madiun, kebutuhan penguruhan lahan PCB diperkirakan
mencapai 25 ribu kubik. Praktis, ada kelebihan produksi sekitar 17 ribu kubik
dengan nilai pajak sekitar Rp. 17 juta.
Menanggapi hal itu, Kepala bidang ESDM Dan
Lingkungan Pemkab Madiun
Siswi Wahyuningrum dikonfirmasi mengakui jika pajak ijin untuk tiga lokasi galian C hanya Rp. 8 juta. Pajak tersebut dihitung 20 persen kali 5000 kali jumlah kubik.
Siswi Wahyuningrum dikonfirmasi mengakui jika pajak ijin untuk tiga lokasi galian C hanya Rp. 8 juta. Pajak tersebut dihitung 20 persen kali 5000 kali jumlah kubik.
Pihaknya juga mengaku tidak mampu berbuat
banyak, meskipun pihak pengelola tanah galian untuk tanah urug tersebut
melakukan produksi tidak sesuai ijin yang di berikan. Hal ini disebabkan adanya
keterbatasan SDM.
“Saat ini kami masih fokus untuk perijinan
galian C. Untuk tahun berikutnya kami akan melakukan peninjauan ulang tentang
pajak perijinan dan dampak lingkungan yang terjadi,” katanya.
Sementara itu, pihak-pihak kompeten dengan
permasalahan ini saat dikonfirmasi justru terkesan menghindar dan saling lempar
tanggungjawab. Misal, Bupati Madiun H. Muhtarom, saat dikonfirmasi enggan
memberikan komentar. ”Silahkan tanya ke teknis saja. Saya tidak hafal. Urusan
pengurukan sangat teknis, sampeyan tanya ke PU saja,,” kata Muhtarom belum lama
ini.
Secara terpisah, Ketua PPTK proyek PCB dari
Dinas PU BMCK Kab Madiun Gunawi, juga tidak jauh berbeda. Menurutnya, kebutuhan
pengurukan PCB mencapai sekitar 25 ribu kubik. Apabila dalam ijin hanya 8 ribu
kubik, pihaknya tidak tahu menahu.
”Tanya saja ke suplayer, yang jelas di lokasi
ada 20 ribu kubik lebih. Sisanya diambilkan darimana saya tidak tahu, silahkan
cek quare (tempat pengambilan tanah urug,red),” katanya.
Diberitakan sebelumnya, proyek pengurukan
lahan pembangunan PCB Kabupaten Madiun, sarat berbagai permasalahan dan
penyimpangan. Hingga sebagian besar masyarakat yang terkena dampak aktivitas
pertambangan tanah urug mengeluh.
Pembangunan mega proyek PCB diatas lahan 1,8
hektare menelan anggaran hampir sebesar Rp. 69 miliar dari APBD I dan II,
dikerjakan PT Idee Murni Pratama (IMP) Jakarta. Dana dianggarkan
bertahap. Untuk 2011 ini,anggaran tersedia Rp 31 miliar. Sedangkan 2012,
rencananya dianggarkan Rp 25miliar. Sisanya,Rp 14 miliar disediakan di 2013. (Kholis/Juremi)
Editor: Hendri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar