"Tapi untuk kategori pelanggaran berat atau ringan kami tunggu investigasi."
Pilarrakyat, Ketua Komnas HAM, Ifdhal Kasim
menyatakan, ada dugaan pelanggaran HAM atas pembubaran blokade demonstran di
Pelabuhan Sape, Bima, NTB, Sabtu 24 Desember 2011 lalu. Sebab, telah terjadi
penghilangan hak dasar yakni hak atas hidup, dan penangkapan yang sewenang-wenang.
"Secara
umum, ada dugaan pelanggaran, tapi untuk kategori pelanggaran berat atau ringan
kami tunggu investigasi," jelasnya dalam konferensi pers di Kantor
Komnas HAM, Jakarta,
Senin, 26 Desember 2011.
Pihaknya
akan menunggu keterangan lebih jelas dengan memberangkatkan tim ke NTB pada
besok pagi. Tim yang akan diterjunkan, lanjutnya, akan menginvestigasi
bagaimana persisnya kejadian penembakan yang memakan korban tewas. Selain itu
pihaknya juga akan menginvestigasi soal pembebasan lahan.
"Kami
juga akan memastikan jumlah korban yang meninggal, yang ditangkap dikenai pasal
apa saja," ujarnya. Mengenai data korban tewas menurut versi Komnas HAM
yakni 3 orang tewas, yaitu Arifudin, Saiful dan Ariefrahman.
Kejadian
pembubaran blokade yang menewaskan sejumlah demonstran Front Rakyat
Anti-Tambang, membuat Polri kembali jadi sorotan. Saat ini,
kepolisian telah menetapkan 47 tersangka dalam insiden itu, semuanya dari unsur
masyarakat.
Polri bersikukuh sudah melaksanakan prosedur dan
ketetapan berlaku. Sampai saat ini, polisi masih menunggu hasil otopsi dua
korban tewas dalam peristiwa itu. Karena itu, Polri belum dapat memberikan
sanksi pada aparat yang kemungkinan bersalah.
Polri juga masih belum mengetahui penyebab utama korban
tewas. "Kami belum tahu penyebabnya, hasil otopsi belum keluar. Kami akan
evaluasi aparat kami semua yang ada di lapangan dulu," jelas Saud.
"Kalau bersalah akan kami proses. Jika melanggar
pidana akan kami hukum. Melanggar kode etik akan kami sidang kode etik,"
kata kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Saud Usman
Nasution, Minggu 25 Desember 2011.(VIVAnews)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar