Pilarrakyat-Madiun, Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades)
di Kabupaten Madiun secara serentak 20 Nopember lalu kini menuai protes dari sejumlah
pasangan calon. Salah satunya, Pilkades di Desa Tiron Kec/Kab Madiun. Kandidat
yang dinyatakan kalah oleh panitia, menggugat agar dilaksanakan pilkades ulang dan
kandidat terpilih Juri tidak dilantik, sebab terdapat adanya indikasi kecurangan
pelaksanaan Pilkades.
Diantaranya, adanya mobilisasi massa,
dugaan money politik dan pembelian kartu panggilan pemilih pada detik-detik
jelang dan saat pemilihan berlangsung. “Karena
tindakan saudara Juri (kandidat terpilih,red), maka hal itu sangat mempengaruhi
para pemilih,” kata Sudjono, kandidat yang kalah saat hearring dengan Komisi A
DPRD Kab Madiun, Kamis (22/12/11).
Hearing di ruang Komisi A DPRD
setempat digelar, setelah ada pengaduan dari kandidat Sudjono. Dihadiri Asisten
Pemerintahan Pemkab Madiun Agus Pramono, Kasubag Pemdes S. Arif, Muspika
Kecamatan Madiun, Ketua Panitia Pilkades Harnowo, calon kandidat terpilih Juri
dan calon kades kalah Sudjono serta tim kedua kandidat.
”Hasil pelaksanaan pilkades di Desa
Tiron tidak sempurna alias cacat hukum. Meskipun dapat suara banyak, itu
disebabkan karena kecurangan serta pelanggaran yang dibuat,” tuding Sudjono.
Sebab itu, tambahnya, mengacu ayat 2
Perda Kab Madiun Nomer 4 Tahun 2007 dan butir-butir kesepakatan yang dibuat
oleh kedua calon, Sudjono menuntut agar dilakukan pilkades ulang. “Karena dirugikan, kami minta supaya
digelar pilkades ulang dan saudara Juri tidak dilakukan pelantikan,” tandasnya.
Atas
tudingan dugaan kecurangan tersebut, kandidat terpilih Juri secara tegas membantah.
Sebab, sejak tahapan pertama hingga pemilihan berlangsung tidak ada masalah. “Kami
tidak melakukan sesuatu pelanggaran apa pun dalam pilkades,” tegas Juri.
Bantahan
serupa juga datang dari Harnowo, ketua panitia pilkades di Desa Tiron. Harnowo
justru mengaku, tidak memahami pelanggaran apa saja yang dimaksudkan oleh
Sudjono. “Yang dimaksud itu pelanggaran yang mana. Karena, semua calon punya
peluang melanggar,” Tanya dia seraya menjelaskan, pilkades sudah berjalan
sesuai tahapan dan tidak ada masalah.
Sementara itu, Widodo Camat Madiun
sekaliogus pengawas Pilkades juga membantahnya. Ia menandaskan, dalam
pelaksanaan pilkades tidak ditemukan adanya kejadian seperti yang
ditudingkan Sudjono. “Dalam pemilihan itu, kalah dan menang adalah hal
yang biasa. Tapi, selama pelaksanaan, pengawas yang dilapangan tidak
menemukan adanya pelanggaran dan kecurangan. Juga tidak ada laporan yang masuk
terkait masalah ini. Sehingga, pemilihan kami anggap sudah sah,” ujar Widodo.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan
Pemkab Madiun, Agus Pramono menegaskan, tuntutan pemilihan ulang tidak bisa
diterima. Sebab, jika mengacu perda, pemilihan ulang hanya bisa dilakukan
apabila terdapat dua calon atau lebih yang memperoleh suara sama. “Tuntutan
tidak berdasar. Sehingga, tidak ada alasan untuk tidak melantik kades
terpilih,” tegas Agus.
“Kalau ada bukti silahkan menempuh jalur hukum. Yang
jelas, penyelenggaraaan pilkades tidak akan diulang dan pelantikan tetap
berjalan,” tambahnya. (remi/wahyu)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar