Madiun---Mantan
anggota DPRD Kabupaten Madiun Jawa Timur, Basubur Usodo (39) warga Desa
Tempuran, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, ditetapkan masuk
dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Madiun. Ia diduga terlibat kasus pemalsuan dokumen yang digunakan untuk
mengajukan pinjaman di salah satu BPR Kab Madiun.
Mantan
pengurus PKB yang pernah melaporkan Bupati Madiun Muhtarom atas kasus dugaan
ijasah palsu ini ditetapkan DPO, karena tidak ada etikad baik memenuhi panggilan
penyidik Polres Madiun.
“Dia
tidak punya itikat baik memenuhi panggilan pemeriksaan. Karena mempersulit
proses penyidikan akhirnya dia kami masukkan dalam daftar pencarian orang. Kami sudah berkoordinasi
dengan semua jajaran kepolisian diluar daerah. Dan, saat ini fotonya
sudah kami sebar,’’ terang Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Edi Susanto kepada
wartawan.
Terbongkarnya
kasus pemalsuan dokumen tersebut bermula, dari arisan mobil yang dihimpun
Basubur. Salah seorang kenalan DPO diketahui bernama Haji Sucipto (48), warga
Desa/Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun ikut mendaftar sebagai peserta. Pasalnya,
korban tertarik dengan iming-iming yang dijanjikan DPO.
Saat
itu, korban menyetorkan BPKB trucknya sebagai jaminan peserta arisan mobil.
Perjalanan arisan mobil pun berjalan lancar. Namun, ketika arisan sudah
selesai, jaminan BPKB milik korban tak kunjung diberikan. “Karena arisan sudah
selesai, korban berniat mengambil BPKB-nya. Tapi, BPKB tersebut tak juga
diberikan dengan berbagai dalih,” kata Kasatreskrim.
Usut
punya usut, BPKB milik korban yang selama ini ada ditangan DPO, ternyata
disalah gunakan untuk jaminan utang senilai Rp. 60 juta sejak bulan Desember
2009 silam di sebuah BPR di Jiwan. “Kejahatan DPO terkuak sekitar bulan Oktober
2011, saat itu korban didatangi petugas BPR untuk menagih hutang kepada
korban,” ujar Kasatreskri melanjutkan.
Lantaran
tidak pernah menjaminkan BPKB-nya untuk jaminan hutang, korban pun enggan
membayar cicilan ke BPR. Apalagi, korban juga tidak pernah memberikan surat
kuasa kepada DPO untuk mencari hutangan.
Selanjutnya,
korban mencocokkan dokumen yang dimiliki pihak bank. Setelah diteliti, ternyata
di BPR ada dokumen surat kuasa yang ditanda tangani oleh DPO. “Tanda tangan di
dokumen surat kuasa berbeda. Merasa menjadi korban pemalsuan tandatangan dan
dokumen, korban melaporkan peristiwa ini ke Mapolres Madiun. Kami pun bergerak
memanggil tersangka,’’ katanya.
Tapi,
hingga tiga kali pemanggilan berturut-turut, sang DPO ini justru malah
menyulitkan proses penyidikan. “Sejak bulan November, dia kami tetapkan
sebagai DPO. Karena perbuatannya itu, dia kami jerat dengan pasal 263 KUHP
tentang pemalsuan dokumen, ancaman hukumannya enam tahun penjara,” ujar Kasat.
Terkait
kasus tersebut, Kasatreskrim menghimbau bagi warga yang mengetahui
keberadaan DPO, diharap melaporkan ke kantor polisi terdekat. (jur)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar