Laman

Kamis, 27 Oktober 2011

Serapan APBD Kabupaten Madiun 2011 Rendah


PilarRakyat, Madiun
Anggaran APBD Kabupaten Madiun Jawa Timur tahun 2011 hingga menjelang akhir tahun, baru terserap sekitar 60 persen. Paling menyolok pada alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang baru terserap sekitar 50 persen.

Praktis, kondisi pengelolaan anggaran yang terkesan tidak sehat tersebut membuat kalangan legislatif ’berang’. Karena, selama ini pengesahan APBD selalu tepat waktu. 
Anggota Komisi C Fraksi PDIP DPRD Kab Madiun, Supriadi, mengatakan menjelang tutup tahun anggaran, penyerapan APBD idealnya sekitar 70 persen lebih.

“Semua fraksi juga mempertanyakan masalah ini (serapan APBD minim,red), karena pengesahan APBD tidak pernah terlambat. Jika kondisi seperti ini dibiarkan, jelas akan menghambat proses pembangunan di Kabupaten Madiun,” ujar Supriadi, anggota Komisi C Fraksi PDIP.

Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan minimnya serapan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Sebab, hingga akhir Oktober ini penyerapan baru berjalan kurang dari 50 persen.

Komisi C dan sejumlah fraksi di DPRD akan mengkaji lebih dalam penyebab minimnya penyerapan anggaran. Terlebih, penyerapan DBHCHT dan Tim Perumus Anggaran harus turun tangan menyelesaikan kendala dihadapi dalam penyerapan anggaran ini,” ujar Supri.   

Dijelaskan juga, dari sekian program yang dibiayai APBD, namun yang paling lancar hanya program Bhakti Sosial Terpadu (BST). Sedangkan program lain seperti halnya proyek fisik yang masuk dalam proses lelang tahun 2011, selalu dilaksanakan mepet waktu. “Belum lagi penambahan proyek yang dibiayai dari anggaran perubahan,” tandasnya.

Secara terpisah, Sekretaris pada Sekretariat Tetap DBHCHT Kabupaten Madiun, Komari dikonfirmasi wartawan mengakui adanya keterlambatan penyerapan anggaran cukai.

“Semua dilaksanakan sesuai dengan perencanaan. Hanya saja, kegiatan dana cukai memang banyak yang dilaksanakan pada triwulan tiga dan empat,” ujar Komari.  

Dijelaskan, minimnya penyerapan anggaran DBHCT senilai Rp 7, 3 miliar disebabkan karena adanya bongkar pasang aturan. Sehingga, pihaknya perlu menyesuaikan dengan aturan yang baru. Namun, pihaknya optimis hingga Nopember ini, penyerapan dana cukai mampu mencapai 80 persen dan sisanya diselesaikan Desember. (jur/hwi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar