Laman

Kamis, 05 Januari 2012

Ketua Komisi D ’Didepak’ Jadi Anggota


Pilarrakyat-Madiun, Mengawali tahun 2012, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Madiun melakukan perombakan tiga anggotanya yang duduk di pimpinan dan anggota Komisi DPRD.  

Dalam paripurna internal DPRD Kabupaten Madiun, Senin (2/1) kemarin, Sugito Ketua Komisi D ‘didepak’ menjadi anggota Komisi A. Posisinya dijabat oleh Sarwo Edi yang sebelumnya duduk sebagai anggota Komisi B. Sementara posisi Sarwo Edi digantikan oleh G Riyanto yang sekarang kursinya diduduki Sugito, di Komisi A.

Sarwo Edi kepada wartawan mengatakan, pergantian seperti ini sudah diatur di Tata Tertib DPRD, maksimal 2,5 tahun. Sedangkan terkait penunjukan dirinya sebagai Ketua Komisi D, merupakan amanah yang harus dijalankan. “Hanya penyegaran biasa. Tidak ada masalah,” ujarnya.

Pihaknya juga berjanji akan memperkuat peran partainya di dewan. Apalagi, banyak pekerjaan rumah (PR) yang harus dituntaskannya. Yaitu, evaluasi sejumlah proyek fisik tahun anggaran 2011.

“Banyak proyek jalan dan jembatan serta proyek-proyek lain yang sudah waktunya untuk di evaluasi. Sudah sejauhmana capaiannya, itu adalah PR kita,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Fraksi PDIP, Suprapto belum berhasil dikonfirmasi. Dihubungi melalui telepon selulernya tidak diangkat. Belakangan diperoleh kabar, jika yang bersangkutan sedang sakit.

Informasi lain menyebutkan, rolling yang dilakukan FPDIP selain sebagai penyegaran biasa, juga ditengarai adanya sejumlah kader PDIP yang belakangan ini terindikasi bergerak melancarkan manuver politik untuk kepentingan Pemilukada 2013. Karena itu, sebagai bentuk peringatan, kader bersangkutan diberi sanksi. (remi/wahyu)


Mobil Baru Disikat Maling


Pilarrakyat-Madiun, Rumah Mujio warga Desa Kaibon, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, disatroni maling. Mobil Mitshubisi L300 nopol AE 9808 EB miliknya, yang baru dibeli 2 bulan lalu amblas dibawa kabur, Kamis (05/01/12) pagi hari. Korban mengalami kerugian ditaksir Rp 145 juta.

“Diduga pencuri masuk rumah melalui lubang angin-angin. Kemudian pelaku mengambil kunci mobil di meja kerjanya, kemudian membawa kabur mobil.  Agar tidak terdengar, pencuri mendorong mobil yang lama ke luar halaman, karena  mobil  yang lama tersebut letaknya di belakang mobil baru,” ujarnya, saat melapor di Polsek Geger.

Orang yang pertama kali tahu soal hilanya mobil, sang istri sekitar pukul 04.00 pagi hendak salat subuh, membangunkan dan bilang kalau mobilnya tidak ada di garasi. Setelah saya lihat ke luar, memang di garasi mobil sudah tidak ada semua. Tapi mobil lama ada di halaman depan.

Keterangan lain dari Supriyadi, kakak korban kebetulan rumahnya berdampingan dengan rumah Mujio, kemungkinan pencurian terjadi diatas pukul 01.00 WIB. Pasalnya, sekitar pukul 24.00-00.30 masih melihat mobil adiknya ada di tempatnya parkir. 

“Saya pulang dari mengairi sawah sekitar pukul 24.00, saya lihat kedua mobil itu masih ada. Lalu saya keluar lagi sekitar hampir pukul 00.30 WIB untuk menengok sapi dan memastikan pintu kandang, kedua mobil itu juga masih ada. Tapi saat, subuhan saya dibangunkan adik dan bilang kalau mobil barunya hilang,” jelasnya.

Kapolsek Geger AKP Munir ketika dihubungi membenarkan laporan korban ituitu, pihaknya masih meminta keterangan sejumlah saksi. “Kasus masih dalam penyelidikan,” tandasnya. (gus/wahyu)

Komplotan Curanmor Dilibas


Pilarrakyat-Madiun, Kawanan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dilibas jajaran petugas Polsekta Taman, Polres Madiun Kota Rabu (04/01/12) sore. Penangkapan dilakukan di rumah Karman Apandy warga Kelurahan Patihan, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, salah satu pelaku.

“Mereka ditangkap berdasarkan penelusuran Kartu Tanda Penduduk (KTP) dipakai komplotan itu menginap di Hotel Taman Asri Jalan Kampar, Kecamatan Taman, Kota Madiun," jelas Ka Subag Humas Polres Madiun Kota AKP Soedono didampingi Kasi Humas Polsekta Taman Aiptu Solikun, Kamis (05/01/12).

Ia menyatakan ternyata KTP dipakai menginap atas nama Bahrul Rochani Dusun Nepen, Desa Nglewan, Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo. Ternyata, KTP milik rekannya diambil saat diajak pesta minuman keras (miras), usai mendapatkan KTP meluncur ke hotel itu, Minggu (1/1) malam.

Kemudian, Senin (02/01/12) sekitar pukul 03.30 dinihari, melihat kelengahan petugas hotel dan terlihat tidur, Lalu, Rustam Yulianto (28) Desa Madigondo, Kecamatan Takeran, Kabupaten Magetan, memberitahu 2 rekan lainnya.

Ke-2 pelaku menginap di kamar sama yaitu Karman Apandy (24) asal Muara Eni, Sumatera Selatan (Sumsel) dan Hendreas Pradesi (25) Jalan Cempedak, Kelurahan/Kecamatan Taman, Kota Madiun. Selanjutnya, Karman bertugas memetik motor diparkir.

Motor Suzuki Satria nopol AE 2769 KL milik Sanyoto Prabowo (22) Desa Katikan, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi. "Saat motor saya ambil tidak dalam keadaan dikunci stang, lalu dituntun keluar halaman hotel, kebetulan petugas jaga lagi tertidur," ujar Karman.

Berikutnya, Rustam dan Hendreas menyusul dengan memakai motor lain dan membawa motor hasil curian ke suatu tempat. Beberapa jam berselang, motor dibawa menuju ke Ponorogo atau kontrakan Karman. Berikutnya, plat nomor dicopot, keesokan harinya motor dijual ke Ngawi.

Motor itu laku dijual Rp 2,4 juta dan dibagi bertiga, dari laporan korban dikembangkan petugas menangkap ke-3 pelaku. Rustam tercatat 3 kali masuk bui, kasus yang sama dan baru keluar dari Lapas 2 bulan lalu.

"Kami masih mencari barang bukti motor, sedangkan Rustam juga mengaku pada malam pergantian tahun baru lalu berhasil mencuri motor di suatu tempat di Kota Madiun. Atas perbuatannya, mereka dijerat KUHP pasal 363 ayat 1 pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," ujar AKP Soedono lagi. (gus/wahyu)

Tunggakan PBB Kabupaten Madiun Capai Rp. 500 Juta


Pilarrakyat-Madiun, Pihak Dinas Pendapatan Kabupaten Madiun Jawa Timur harus bekerja ekstra agar tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bisa segera dibayarkan wajib pajak. Karena, ada sekitar Rp. 500 juta lebih wajib pajak yang menunggak PBB semenjak tahun 2011 lalu. Disinyalir sebagian besar ‘nyanthol’ di oknum perangkat desa.

PBB belum tertagih  karena banyak wajib pajak yang menetapnya tidak di daerah tersebut. Tempat tinggal mereka tidak di sini, tapi barang-barangnya seperti tanah dan rumah ada di sini,” kata Kabid Penetapan, Pembukuan dan Penagihan Dispenda Kab Madiun, Yudi Hartono.

Sesuai data, dari 15 kecamatan tersebar di Kabupaten Madiun, terdapat 5 kecamatan menempati posisi yang paling banyak belum melunasi PBB-nya. Yaitu, Kecamatan Jiwan mencapai Rp 144, 6 juta, Kecamatan Mejayan Rp 91,4 juta, Kecamatan Wungu Rp. 88, 7 juta, Kecamatan Wonoasri Rp.  70, 8 juta dan Kecamatan Balerejo Rp. 63,4 juta.

Mengenai besarnya jumlah tunggakan PBB disebabkan masih ‘nyanthol’ juga diakui Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Madiun Sukardi. Berdasarkan hasil krosecek dilakukan, terdapat aparat desa yang menggunakan uang PBB.

Sayangnya, sekda enggan menyebut jumlah pasti perangkat yang memakai uang PBB. ‘’Mereka (perangkat desa, Red) sudah kami datangi, mereka pun menyanggupi segera mengemalikan dan membuat surat pernyataan. Banyaknya tunggakan juga disebabkan proses ganti kepemilikan PBB,’’ terang Soekardi.

Terkait penyelesaian tunggakan tersebut, pihaknya sudah mengintruksikan pembinaan perangkat desa di wilayahnya. Dia mendesak camat tidak tutup mata, dan turun ke bawah untuk mengetahui ganjalan pelunasan PBB.

“Makanya sudah saya intruksikan jauh-jauh hari agar camat tinggal di rumah dinas, salah satu fungsi dekat dengan rakyatnya kan seperti ini. Untuk mengetahui kendala yang dialami perangkat. Paling tidak buat pertemuan dan dialog dengan perangkat,’’ jelasnya. (remi/wahyu)

Sisa Dana Sertifikasi Prona Dikembalikan


Pilarrakyat-Madiun, Sisa dana pengurusan sertifikasi Prona tahun 2009 di Desa / Kecamatan Wonoasri Kabupaten Madiun Jawa Timur mencapai Rp. 10.3 juta, Kamis (5/1) dikembalikan kepada 263 peserta prona .  

Pengembalian sisa dana diserahkan langsung oleh Ketua Panitia Prona Desa setempat. Rinciannya, sisa dana biaya materai, pendataan, pengukuran dan patok tanah, berkas, pemasangan patok, ATK, transport panitia dan kebutuhan administrasi lainnya.

“Masing-masing pemohon menerima pengembalian dari panitia sekitar Rp. 39 ribu,” kata Ketua Panitia Prona Desa Wonoasri, Suwarno Kamis (05/01/12).  

Dijelaskan, Desa Wonoasri mendapatkan jatah sebanyak 285 bidang tanah untuk 285 pemohon. Namun, dari jumlah tersebut, 17 pemohon diantaranya ada yang baru membayar sebagian. Juga, ada yang sama sekali belum membayar. “Sehingga, yang 17 pemohon tersebut, kemarin tidak menerima pengembalian,” jelasnya.

Diketahui, sertifikat Prona tahun 2009 itu seharusnya gratis. Namun, tiap pemohon prona di minta setor uang masing-masing sebesar Rp 400 ribu per bidang tanah. Akibat lain, Kepala Desa Wonoasri AA. Kuncoro diseret menjadi terdakwa dan divonis 1 tahun tiga bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun.

Kuncoro dijerat dengan pasal 5 ayat 2 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Karena terbukti melakukan pungutan liar (pungli) kepada pemohon sertifikat prona. Namun, AA Kuncoro Desember lalu sudah  bebas.

Warijo (67), pemohon sertifikat tanah mengatakan, jika uang penarikan itu, berdasarkan kesepakatan warga dan bukan atas permintaan Kepala Desa. “Pak Lurah nggak pernah perintah soal biaya prona itu. Semua adalah kesepakatan warga,” ujarnya disela-sela mengambil uang sisa pengurusan, Kamis (05/1) kemarin.

Sebab itu, pasca bebasnya Kuncoro dari Lapas ini, Warijo juga warga lain menuntut diaktifkannya kembali AA Kuncoro sebagai Kades. Dan meminta agar Kades Kuncoro segera masuk kantor. Pasalnya,  penonaktifan AA Kuncoro menghambat pelayanan warga.

“Dia itu tidak mencuri.  Karena itu, kami minta pak bupati segera menerbitkan SK diaktifkannya kembali Pak Kun. Biar masyarakat kalau ada apa-apa lebih gampang,” ujarnya.

Sementara itu, Supriadi Camat Wonoasri membenarkan, semua sisa uang proses pengurusan sertifikat sudah dikembalikan panitia kepada 263 orang. “Dengan dikembalikannya uang tersebut, semua urusan yang berkaitan dengan sertifikat prona sudah selesai,” katanya.

Mengenai tuntutan warga terkait segera di aktifkannya AA Kuncoro sebagai Kades Wonoasri, Supriadi mengatakan, akan mengembalikan semuanya pada aturan. Karena, yang bersangkutan saat ini masih diberhentikan sementara.  (remi/wahyu)