Laman

Minggu, 30 Oktober 2011

Rokok Bodong Beredar, Disperindag ’Mlempem’


PilarRakyat, Madiun
Rokok illegal atau berlabel cukai palsu mulai marak beredar di wilayah Kabupaten Madiun Jawa Timur. Sayangnya, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pemkab Madiun selama ini digelontor anggaran pengawasan sekitar Rp. 50 juta, justru terkesan ’mlempem’ tidak berani melakukan tindakan tegas.

Padahal, dengan adanya alokasi dana bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT), semua pemerintah daerah diwajibkan melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok di wilayahnya masing-masing. Namun tidak demikian dengan Pemkab Madiun.

Pantauan dilapangan, wilayah-wilayah yang rentan terhadap peredaran rokok tak bercukai atau bercukai palsu adalah toko-toko atau kios kecil di sejumlah Desa di Kabupaten Madiun.

Namun demikian, pemilik kios pracangan dan warung klonthong yang diketahui memperjual belikan rokok bodong justru mengaku senang menjual rokok larangan negara tersebut, karena dapat laku keras.

 “Mereka menyukai dan memilih rokok bodong karena harganya lebih murah jika dibanding dengan rokok legal,” terang Narsih penjual rokok bodong merk 261 asal Desa Tanjungrejo, Kecamatan Madiun.

Kata dia, rokok bodong tersebut dia jual dengan harga Rp. 2500 per bungkus berisikan 12 batang. Narsih mengaku tidak tahu, jika rokok yang ia jual tersebut bodong alias belum memiliki ijin resmi. “Saya cuma dititipi oleh pemasok. Kalau dagangannya laku, pemasok akan datang ambil uang dan ninggalin barang lagi. Begitu seterusnya,” ujarnya.

Secara terpisah, Kepala Bidang Perdagangan Metrologi Legal, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkab Madiun, Agus Trisilo dikonfirmasi tidak mengelak maraknya peredaran rokok illegal. Hanya saja, saat ini terkendala anggaran untuk pengawasan peredaran rokok illegal masih belum terserap. “Masalah anggaran ada. Tapi belum terserap,” kata Agus Trisilo.

Pihaknya berjanji pekan ini akan turun ke lapangan melakukan pemantauan peredaran rokok ilegal. “Rencana minggu depan akan dilakukan pemantauan dan pengawasan barang beredar kena cukai,” tambahnya. (hwi/jur)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar