Laman

Selasa, 06 Desember 2011

Pemkab Madiun Kehilangan Pendapatan Pajak Jutaan Rupiah


* Dampak Proyek Tanah Urug PCB

Pilarrakyat, Madiun
Dampak dari proyek pertambangan tanah urug untuk lahan pembangunan pasar caruban baru (PCB) Kabupaten Madiun Jawa Timur senilai Rp. 2,6 miliar cukup luas. Selain merusak insfratruktur dan lingkungan, Pemerintah Kabupaten Madiun ditafsir juga mengalami kerugian akibat kehilangan PAD jutaan rupiah dari sektor pendapatan pajak ijin galian C tersebut.

Hasil investigasi, dari tiga lokasi proyek pertambangan galian C tanah urug itu, pajak ijin diterima Pemkab Madiun hanya sebesar Rp. 8 juta dari total produksi pertambangan sesuai ijin sekitar 8 ribu kubik.

Diantaranya, pajak ijin untuk lokasi galian C di Desa Klecorejo Mejayan atas nama Veri Sudarsono sebesar Rp. 3 juta (3000 kubik), di Desa Darmorejo atas nama Dasmin Rp. 2,5 juta (2500 kubik) dan di Desa  Kaliabu  atas nama Suhardi Rp. 2,5 juta (2500 kubik).

Sementara itu, sesuai data Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya Kab Madiun, kebutuhan penguruhan lahan PCB diperkirakan mencapai 25 ribu kubik. Praktis, ada kelebihan produksi sekitar 17 ribu kubik dengan nilai pajak sekitar Rp. 17 juta.   

Menanggapi hal itu, Kepala bidang ESDM Dan Lingkungan  Pemkab Madiun
Siswi Wahyuningrum dikonfirmasi mengakui jika pajak ijin untuk tiga lokasi galian C hanya Rp. 8 juta. Pajak tersebut dihitung 20 persen kali 5000 kali jumlah kubik.

Pihaknya juga mengaku tidak mampu berbuat banyak, meskipun pihak pengelola tanah galian untuk tanah urug tersebut melakukan produksi tidak sesuai ijin yang di berikan. Hal ini disebabkan adanya keterbatasan SDM. 

“Saat ini kami masih fokus untuk perijinan galian C. Untuk tahun berikutnya kami akan melakukan peninjauan ulang tentang pajak perijinan dan dampak lingkungan yang terjadi,” katanya.

Sementara itu, pihak-pihak kompeten dengan permasalahan ini saat dikonfirmasi justru terkesan menghindar dan saling lempar tanggungjawab. Misal, Bupati Madiun H. Muhtarom, saat dikonfirmasi enggan memberikan komentar. ”Silahkan tanya ke teknis saja. Saya tidak hafal. Urusan pengurukan sangat teknis, sampeyan tanya ke PU saja,,” kata Muhtarom belum lama ini.

Secara terpisah, Ketua PPTK proyek PCB dari Dinas PU BMCK Kab Madiun Gunawi, juga tidak jauh berbeda. Menurutnya, kebutuhan pengurukan PCB mencapai sekitar 25 ribu kubik. Apabila dalam ijin hanya 8 ribu kubik, pihaknya tidak tahu menahu.

”Tanya saja ke suplayer, yang jelas di lokasi ada 20 ribu kubik lebih. Sisanya diambilkan darimana saya tidak tahu, silahkan cek quare (tempat pengambilan tanah urug,red),” katanya.

Diberitakan sebelumnya, proyek pengurukan lahan pembangunan PCB Kabupaten Madiun, sarat berbagai permasalahan dan penyimpangan. Hingga sebagian besar masyarakat yang terkena dampak aktivitas pertambangan tanah urug mengeluh.

Pembangunan mega proyek PCB diatas lahan 1,8 hektare menelan anggaran hampir sebesar Rp. 69 miliar dari APBD I dan II, dikerjakan PT Idee Murni Pratama (IMP) Jakarta.  Dana dianggarkan bertahap. Untuk 2011 ini,anggaran tersedia Rp 31 miliar. Sedangkan 2012, rencananya dianggarkan Rp 25miliar. Sisanya,Rp 14 miliar disediakan di 2013. (Kholis/Juremi)

Editor: Hendri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar