Laman

Senin, 12 Desember 2011

Fraksi-Fraksi DPRD Kompak Naikkan TPP Perangkat Desa


Pilarrakyat-------Komitmen wakil rakyat di DPRD Kabupaten Madiun Jawa Timut memperjuangkan nasib para perangkat desa tidak diragukan lagi. Buktinya, pada Rencana APBD Kabupaten Madiun tahun anggaran 2012, tunjangan penghasilan perangkat desa (TPP) dipastikan akan dinaikkan menjadi Rp. 775 ribu per bulan.

Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Y. Ristu Nugroho mengatakan jika pada tahun 2011 tunjangan penghasilan pamong desa hanya Rp. 720 ribu, pada tahun 2012 akan dinaikkan menjadi Rp. 775 ribu.

”Mayoritas fraksi di DPRD  sudah sepakat menyetujui dan siap memperjuangkan agar tunjangan penghasilan bagi para pamong desa di APBD tahun anggaran 2012 direalisasikan sesuai dengan amanat PP. No. 72 tahun 2005 tentang desa,” kata Ristu.

Menurut Ketua DPC PDI Perjuangan ini, kebijakan kenaikkan tunjangan bagi pamong desa tersebut, pada intinya bukan karena ada intervensi dari pihak-pihak tertentu. Tetapi, lebih pada perjuangan wakil rakyat dalam menjalankan amanat PP tersebut.

Dimana, dalam pasal 27 ayat 1, 2 dan 3 PP No. 72 tahun 2005 tentang desa, telah secara jelas diatur, jika penetapan mengenai penghasilan tetap dan atau tunjangan lain yang diterima kepala desa dan perangkat desa yang diterima tiap bulan besarnya paling sedikit sama dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK).

”Sehingga, persoalan tunjangan penghasilan perangkat desa tidak perlu dikritisi lagi oleh siapa pun. Sebab TPP yang akan diberikan kepada pamong desa di tahun 2012 sudah menyesuaikan dengan amanat PP dan kemampuan keuangan daerah,” kata politisi muda kharismatik ini.

Sisi lain, pihaknya juga menghimbau kepada seluruh perangkat desa, untuk tidak lagi melakukan kegiatan aksi ke DPRD maupun ke Pemkab Madiun menuntut kenaikan TPP. “Karena semua sudah sepakat kalau TPP perangkat dinaikkan. Baik itu eksekutif maupun semua fraksi  di DPRD sudah setuju,” pintanya.

Ristu juga berharap, dengan adanya kenaikan TPP ini, seluruh jajaran pamong desa diwilayah Kabupaten Madiun bisa lebih pro aktif dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya. “Kalau apa yang menjadi hak mereka sudah dipenuhi, tentunya mereka juga harus melaksanakan kewajiban melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya,” harap pria kelahiran 1971 ini. (juri)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar