Laman

Kamis, 22 Desember 2011

Disinyalir Sarat Kecurangan, Tuntut Pilkades Diulang


Pilarrakyat-Madiun, Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Madiun secara serentak 20 Nopember lalu kini menuai protes dari sejumlah pasangan calon. Salah satunya, Pilkades di Desa Tiron Kec/Kab Madiun. Kandidat yang dinyatakan kalah oleh panitia, menggugat agar dilaksanakan pilkades ulang dan kandidat terpilih Juri tidak dilantik, sebab terdapat adanya indikasi kecurangan pelaksanaan Pilkades.
      
Diantaranya, adanya mobilisasi massa, dugaan money politik dan pembelian kartu panggilan pemilih pada detik-detik jelang dan saat pemilihan berlangsung.  “Karena tindakan saudara Juri (kandidat terpilih,red), maka hal itu sangat mempengaruhi para pemilih,” kata Sudjono, kandidat yang kalah saat hearring dengan Komisi A DPRD Kab Madiun, Kamis (22/12/11).

Hearing di ruang Komisi A DPRD setempat digelar, setelah ada pengaduan dari kandidat Sudjono. Dihadiri Asisten Pemerintahan Pemkab Madiun Agus Pramono, Kasubag Pemdes S. Arif, Muspika Kecamatan Madiun, Ketua Panitia Pilkades Harnowo, calon kandidat terpilih Juri dan calon kades kalah Sudjono serta tim kedua kandidat.

”Hasil pelaksanaan pilkades di Desa Tiron tidak sempurna alias cacat hukum. Meskipun dapat suara banyak, itu disebabkan karena kecurangan serta pelanggaran yang dibuat,” tuding Sudjono.

Sebab itu, tambahnya, mengacu ayat 2 Perda Kab Madiun Nomer 4 Tahun 2007 dan butir-butir kesepakatan yang dibuat oleh kedua calon,  Sudjono menuntut agar dilakukan pilkades ulang. “Karena dirugikan, kami minta supaya digelar pilkades ulang dan saudara Juri tidak dilakukan pelantikan,” tandasnya.

Atas tudingan dugaan kecurangan tersebut, kandidat terpilih Juri secara tegas membantah. Sebab, sejak tahapan pertama hingga pemilihan berlangsung tidak ada masalah. “Kami tidak melakukan sesuatu pelanggaran apa pun dalam pilkades,” tegas Juri.

Bantahan serupa juga datang dari Harnowo, ketua panitia pilkades di Desa Tiron. Harnowo justru mengaku, tidak memahami pelanggaran apa saja yang dimaksudkan oleh Sudjono. “Yang dimaksud itu pelanggaran yang mana. Karena, semua calon punya peluang melanggar,” Tanya dia seraya menjelaskan, pilkades sudah berjalan sesuai tahapan dan tidak ada masalah.

Sementara itu, Widodo Camat Madiun sekaliogus pengawas Pilkades juga membantahnya.  Ia menandaskan, dalam pelaksanaan pilkades  tidak ditemukan adanya kejadian seperti yang ditudingkan Sudjono. “Dalam pemilihan itu,  kalah dan menang adalah hal yang biasa. Tapi, selama pelaksanaan, pengawas yang dilapangan tidak menemukan adanya pelanggaran dan kecurangan. Juga tidak ada laporan yang masuk terkait masalah ini. Sehingga, pemilihan kami anggap sudah sah,” ujar Widodo.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan Pemkab Madiun, Agus Pramono menegaskan, tuntutan pemilihan ulang tidak bisa diterima. Sebab, jika mengacu perda, pemilihan ulang hanya bisa dilakukan apabila terdapat dua calon atau lebih yang memperoleh suara sama. “Tuntutan tidak berdasar. Sehingga, tidak ada alasan untuk tidak melantik kades terpilih,” tegas Agus.

 “Kalau ada bukti silahkan menempuh jalur hukum. Yang jelas, penyelenggaraaan pilkades tidak akan diulang dan pelantikan tetap berjalan,” tambahnya. (remi/wahyu)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar