Laman

Kamis, 01 Desember 2011

Mantan Anggota DPRD Kabupaten Madiun Masuk DPO


Madiun---Mantan anggota DPRD Kabupaten Madiun Jawa Timur, Basubur Usodo (39) warga Desa Tempuran, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Madiun. Ia diduga terlibat kasus pemalsuan dokumen yang digunakan untuk mengajukan pinjaman di salah satu BPR Kab Madiun.

Mantan pengurus PKB yang pernah melaporkan Bupati Madiun Muhtarom atas kasus dugaan ijasah palsu ini ditetapkan DPO, karena tidak ada etikad baik memenuhi panggilan penyidik Polres Madiun.

“Dia tidak punya itikat baik memenuhi panggilan pemeriksaan. Karena mempersulit proses penyidikan akhirnya dia kami masukkan dalam daftar pencarian orang. Kami sudah berkoordinasi dengan semua jajaran kepolisian diluar daerah. Dan,  saat ini fotonya sudah kami sebar,’’ terang Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Edi Susanto kepada wartawan.

Terbongkarnya kasus pemalsuan dokumen tersebut bermula, dari arisan mobil yang dihimpun Basubur. Salah seorang kenalan DPO diketahui bernama Haji Sucipto (48), warga Desa/Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun ikut mendaftar sebagai peserta. Pasalnya, korban tertarik dengan iming-iming yang dijanjikan DPO.

Saat itu, korban menyetorkan BPKB trucknya sebagai jaminan peserta arisan mobil. Perjalanan arisan mobil pun berjalan lancar. Namun, ketika arisan sudah selesai, jaminan BPKB milik korban tak kunjung diberikan. “Karena arisan sudah selesai, korban berniat mengambil BPKB-nya. Tapi, BPKB tersebut tak juga diberikan dengan berbagai dalih,” kata Kasatreskrim.

Usut punya usut, BPKB milik korban yang selama ini ada ditangan DPO, ternyata disalah gunakan untuk jaminan utang senilai Rp. 60 juta sejak bulan Desember 2009 silam di sebuah BPR di Jiwan. “Kejahatan DPO terkuak sekitar bulan Oktober 2011, saat itu korban didatangi petugas BPR untuk menagih hutang kepada korban,” ujar Kasatreskri melanjutkan.

Lantaran tidak pernah menjaminkan BPKB-nya untuk jaminan hutang, korban pun enggan membayar cicilan ke BPR. Apalagi, korban juga tidak pernah memberikan surat kuasa kepada DPO untuk mencari hutangan.

Selanjutnya, korban mencocokkan dokumen yang dimiliki pihak bank. Setelah diteliti, ternyata di BPR ada dokumen surat kuasa yang ditanda tangani oleh DPO. “Tanda tangan di dokumen surat kuasa berbeda. Merasa menjadi korban pemalsuan tandatangan dan dokumen, korban melaporkan peristiwa ini ke Mapolres Madiun. Kami pun bergerak memanggil tersangka,’’ katanya.

Tapi, hingga tiga kali pemanggilan berturut-turut, sang DPO ini justru malah menyulitkan proses penyidikan. “Sejak bulan  November, dia kami tetapkan sebagai DPO. Karena perbuatannya itu, dia kami jerat dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, ancaman hukumannya enam tahun penjara,” ujar Kasat.

Terkait kasus tersebut, Kasatreskrim menghimbau bagi  warga yang mengetahui keberadaan DPO, diharap melaporkan ke kantor polisi terdekat. (jur)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar