Laman

Sabtu, 26 November 2011

Proyek VIP RSUD Rp. 900 Juta Molor, Rekanan Stres


Madiun----Pelaksanaan proyek pembangunan ruang VIP Paviliun RSUD Caruban Kabupaten Madiun Jawa Timur senilai Rp. 900 juta disinyalir menyimpang dari bestek, terancam molor. Lantaran, progres pekerjaan baru sekitar 55 persen dari target selesai tanggal 24 Desember 2011.   

Pelaksana proyek dari CV Dwi Tunggal Sejati, Ika Nugroho, mengaku stres di uber-uber target. Sebab masih terdapat empat pekerjaan yang belum bisa diselesaikan. Diantaranya, keramik dinding, keramik lantai, plester dan pekerjaan dek.

“Kayak mau stres saja. Pekerjaan baru sekitar 55 persen. Semua belum di hitung sich hanya taksiran saja. Tapi, kita berusaha kejar target,” ujar Ika kepada wartawan belum lama ini.

Pihaknya juga mengakui jika pekerjaan dimungkinkan mengalami keterlambatan. Hal tersebut disebabkan beberapa kendala, diantaranya, adalah hujan. “Kalau pekerjaan sich digenjot. Tapi bagaimana lagi, mau lembur malam juga hujan. Kalau pun nanti tidak tuntas tepat waktu paling kami cuma kena denda,” akunya.

Setali tiga uang, keterlambatan proyek juga diakui oleh Pejabat Pembuat Komitmen proyek fisik pembangunan ruang VIP Paviliun RSUD Caruban, Widodo.

Menurut Widodo,    sesuai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),  jadwal pelaksanaan dalam penawaran pekerjaan, mestinya sampai minggu ke tujuh volume pekerjaan mencapai 75 persen.

”Tetapi kenyataan dilapangan, pekerjaaan baru mencapai 46 persen. Pasca sidak dewan, pekerjaan mengalami keterlambatan sekitar 29 persen. Pelaksana sudah bikin surat pernyataan, yang intinya sanggup menyelesaikan pekerjaan tepat waktu. Kalau telat ya didenda,” ujarnya.

Kendati demikian,   pihaknya mengklaim jika soal kwalitas pekerjaan tidak ada masalah. “Ukurannya sesuai standart dan sesuai RAB. Hanya temuan keterlambatan saja,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Komisi D DPRD Kab Madiun merasa kecewa berat dengan pekerjaan proyek tersebut. Selain amburadul, bangunan disinyalir tidak sesuai Rencana Anggaran Belanja (RAB).

Hasil temuan Komisi D, ada sejumlah kejanggalan, yakni bangunan tembok tidak center, begesting tidak rata, besi begel yang dipakai tidak sesuai, buku direksi tidak ada, begitu pula dengan foto awal juga tidak ada. Bahkan, pihak pengawas dari Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya Pemkab Madiun juga tidak pernah menjalankan fungsinya melakukan pengawasan di lokasi proyek. (jur/hwi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar