Laman

Kamis, 17 November 2011

Berkas Kasus Plengsengan Glonggong Akan Dilimpahkan


Madiun, Memo
Pengusutan kasus tindak pidana ambrolnya plengsengan sungai Glonggong di Desa Ketawang, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun Jawa Timur, senilai Rp 850 juta, tak dihentikan. Bahkan, sekitar Desember 2011 nanti, berkas perkara bakal dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk disidangkan.

Hal itu ditegaskan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Madiun, Sudarsana SH, kemarin (16/11/11). “Kasus ambrolnya plengsengan Glonggong tetap berjalan dan tidak mungkin dihentikan. Untuk pelimpahan mungkin sekitar bulan Desember depan,” tegas, Sudarsana kepada wartawan di kantornya.

Sementara ini, jelas Sudarsana, penyidik masih menganggap perlu untuk melakukan pemeriksaan ulang kepada sejumlah saksi. Diantaranya, Kasi Perencana, Fachtur Rozi, Pejabat Pengelola Tekhnis Kegiatan (PPTK) Sungkono dan seorang bendahara.

Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara yang dinilai masih kurang dan perlu pendalaman. Apalagi, dua saksi ahli yang diperiksa sebelumnya juga belum mampu menyakinkan Jaksa penyidik untuk dijadikan ahli dalam perkara ini. 

”Dua saksi ahli meragukan kami. Karena itu, saat ini kami sedang berupaya mencari dan mendatangkan saksi ahli sendiri,” jelas Jaksa senior dikenal dekat dengan wartawan ini.

Diketahui sebelumnya, dalam kasus ini, Kejari sudah menetapkan tiga tersangka, yakni  mantan Kepala Dinas PU Pengairan, Budiono, Direktur CV Rio Kontraktor, Yayun Purwati dan mantan pengawas proyek Dinas PU Pengairan Samidi.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar pasal 3,7A serta 7B UU Nomor 31/1999 yang diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Namun hingga saat, Kejaksaan belum melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka, seperti sejumlah kasus tindak pidana korupsi lainnya. Karena tersangka Yayun sudah itikad baik menyicil uang dugaan kerugian negara sebesar Rp 200 juta dari total Rp. 500 juta. (jur)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar