Laman

Rabu, 02 November 2011

Kejaksaan Selidiki Dugaan Korupsi Dana MAP

Madiun, Memo
Kejaksaan Negeri Madiun kini sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi dana bergulir Modal Awal Padanan  (MAP) di Koperasi Padi Kapas Karya Mandiri, Kecamatan Wonoasri Kabupaten Madiun tahun 2002 senilai Rp. 200 juta.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Madiun, Budi Sumarwanto mengatakan, untuk saat ini kasus itu dalam tahap penyelidikan. “Pengumpulan bahan dan keterangan dilapangan sudah selesai. Dan sekarang sudah kami naikkan ke Pidsus (pidana khusus,red),” ujar Budi, ditemui dikantornya Rabu (2/11/11).

Pengusutan kasus tersebut dilakukan, setelah pihak Kejaksaan mendapatkan laporan dari dinas terkait. Dimana, pada tahun 2002 Koperasi Padi Kapas Karya Mandiri melalui program padanan yang digulirkan Menteri Koperasi dan UMKM mendapat kucuran dana sebesar Rp. 200 juta.

Kemudian, dana dipinjamkan secara bergulir kepada anggota yang besarnya disesuaikan dengan kebutuhan. Sesuai dengan petunjuk dan pelaksanaannya, dana bersumber dari APBN itu harusnya dikembalikan dan digulirkan lagi.

Namun dalam perjalanannya, hingga jatuh tempo bulan Desember 2008 silam, dana tidak dikembalikan ke bank pelaksana yang ditunjuk oleh pemerintah, dalam hal ini Bank Jatim.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Madiun, Sudarsana dikonfirmasi soal kasus tersebut juga membenarkan. Hanya saja, pihaknya belum menetapkan satupun tersangka. “Semua data dan keterangan dari Intel sudah masuk Masih dilakukan pendalaman,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak berkompeten di Koperasi Padi Kapas Karya Mandiri seperti halnya  Wahid Hasyim, (Ketua);  Sulastri ( Sekretaris);  dan Wikanti (Bendahara) belum berhasil dikonfirmasi.  (mm) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar