PilarRakyat, Madiun
Rokok illegal atau berlabel cukai palsu mulai marak
beredar di wilayah Kabupaten Madiun Jawa Timur. Sayangnya, Dinas Perindustrian
dan Perdagangan (Disperindag) Pemkab Madiun selama ini digelontor anggaran
pengawasan sekitar Rp. 50 juta, justru terkesan ’mlempem’ tidak berani
melakukan tindakan tegas.
Padahal, dengan adanya alokasi dana
bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT), semua pemerintah
daerah diwajibkan melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok di wilayahnya
masing-masing. Namun tidak demikian dengan Pemkab Madiun.
Pantauan dilapangan,
wilayah-wilayah yang rentan terhadap peredaran rokok tak bercukai atau bercukai
palsu adalah toko-toko atau kios kecil di sejumlah Desa di Kabupaten Madiun.
Namun
demikian, pemilik kios pracangan dan warung klonthong yang diketahui memperjual
belikan rokok bodong justru mengaku senang menjual rokok larangan negara
tersebut, karena dapat laku keras.
“Mereka menyukai dan memilih rokok bodong
karena harganya lebih murah jika dibanding dengan rokok legal,” terang Narsih
penjual rokok bodong merk 261 asal Desa Tanjungrejo, Kecamatan Madiun.
Kata dia, rokok bodong
tersebut dia jual dengan harga Rp. 2500 per bungkus berisikan 12 batang. Narsih
mengaku tidak tahu, jika rokok yang ia jual tersebut bodong alias belum memiliki
ijin resmi. “Saya cuma dititipi oleh pemasok. Kalau dagangannya laku, pemasok
akan datang ambil uang dan ninggalin barang lagi. Begitu seterusnya,” ujarnya.
Secara terpisah, Kepala
Bidang Perdagangan Metrologi Legal, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkab
Madiun, Agus Trisilo dikonfirmasi tidak mengelak maraknya peredaran rokok
illegal. Hanya saja, saat ini terkendala anggaran
untuk pengawasan peredaran rokok illegal masih belum terserap. “Masalah
anggaran ada. Tapi belum terserap,” kata Agus Trisilo.
Pihaknya
berjanji pekan ini akan turun ke lapangan melakukan pemantauan peredaran rokok
ilegal. “Rencana minggu depan akan dilakukan pemantauan dan pengawasan barang
beredar kena cukai,” tambahnya. (hwi/jur)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar