* Karaoke di Diva Cafe
Madiun,
Memo
Sejumlah
tempat hiburan karaoke di Kota Madiun jadi sasaran razia yang digelar Polres
Madiun Kota, Selasa (22/11/11) malam. Sedikitnya 10 orang diamankan. Tiga diantaranya
adalah oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkot Madiun yang dikenal
sebagai penegak Peraturan Daerah.
Mereka
diamankan saat di Café Diva Manisrejo Kec Taman Kota Madiun. Lantaran diduga
mengkonsumsi minuman keras. Malam itu juga, langsung di gelandang ke Polres
Madiun Kota dan tiga oknum Satpol PP diserahkan ke instansinya.
Sayangnya,
saat wartawan mengkonfirmasi adanya anggota Satpol PP yang terjaring razia,
Polisi malah membantah telah menjaring mereka dalam keadaan mabuk. “Yang bersangkutan baru
nyampe disitu, namun belum mengkonsumsi miras,namun kita tetap amankan dan
selanjutnya akan kita serahkan pada yang berwajib”kata AKP Baru Trsino.
Sementara Kepala Satpol PP
Kota Madiun, Bambang Subanto, mengakui ketiga anak buahnya terjaring dalam
pesta miras yang digelar di café diva tersebut dan sudah berulang kali. “Saya
malam dihubungi Polresta, kalo tiga anggota saya terjaring razia. Salah satu
anak buah saya juga sudah dua kali tertangkap”tegasnya.
Bambang menambahkan, dalam
hal ini pihaknya akan bertindak tegas. pihaknya berjanji akan memberikan sanksi
tegas kepada ketiganya sesuai tingkat kesalahanya Dirinya juga mengancam, jika
tindakan tersebut di ulangi, maka dirinya tidak akan segan-segan melakukan
pemecatan.
“Salah
ataupun tidak, akan kita lakukan penindakan atau peringatan dan kita suruh
membikin surat pernyataan. Itupun akan ada sanksi adminitrasi. Kalo diulangi
lagi maka akan ada tindakan mungkin pemecatan”tambahnya.
Data
yang behasil dihimpun menyebutkan ke tiga oknum anggota Satpol PP Kota Madiun
tersebut adalah Sudarto, yang berstatus PNS, serta Dani dan Riza yang berstatus
pegawai honorer. Namun sayangnya wartawan yang ingin mengambil gambar dilarang
oleh Polisi dengan alasan akan berkordinasi dulu dengan Satpol PP. (jur)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar