Kejaksaan Negeri Madiun kini sedang
menyelidiki kasus dugaan korupsi dana bergulir Modal Awal Padanan (MAP)
di Koperasi Padi Kapas Karya Mandiri, Kecamatan Wonoasri Kabupaten Madiun tahun
2002 senilai Rp. 200 juta.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Madiun,
Budi Sumarwanto mengatakan, untuk saat ini kasus itu dalam tahap penyelidikan.
“Pengumpulan bahan dan keterangan dilapangan sudah selesai. Dan sekarang sudah
kami naikkan ke Pidsus (pidana khusus,red),” ujar Budi, ditemui dikantornya
Rabu (2/11/11).
Pengusutan kasus tersebut dilakukan,
setelah pihak Kejaksaan mendapatkan laporan dari dinas terkait. Dimana, pada
tahun 2002 Koperasi Padi Kapas Karya Mandiri melalui program padanan yang
digulirkan Menteri Koperasi dan UMKM mendapat kucuran dana sebesar Rp. 200
juta.
Kemudian, dana dipinjamkan secara
bergulir kepada anggota yang besarnya disesuaikan dengan kebutuhan. Sesuai
dengan petunjuk dan pelaksanaannya, dana bersumber dari APBN itu harusnya
dikembalikan dan digulirkan lagi.
Namun dalam perjalanannya, hingga
jatuh tempo bulan Desember 2008 silam, dana tidak dikembalikan ke bank
pelaksana yang ditunjuk oleh pemerintah, dalam hal ini Bank Jatim.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejaksaan
Negeri Madiun, Sudarsana dikonfirmasi soal kasus tersebut juga membenarkan. Hanya
saja, pihaknya belum menetapkan satupun tersangka. “Semua data dan keterangan
dari Intel sudah masuk Masih dilakukan pendalaman,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak
berkompeten di Koperasi Padi Kapas Karya Mandiri seperti halnya Wahid Hasyim, (Ketua); Sulastri (
Sekretaris); dan Wikanti (Bendahara) belum berhasil dikonfirmasi. (mm)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar