Madiun----Pelaksanaan proyek
pembangunan ruang VIP Paviliun RSUD Caruban Kabupaten Madiun Jawa Timur senilai
Rp. 900 juta disinyalir menyimpang dari bestek, terancam molor. Lantaran,
progres pekerjaan baru sekitar 55 persen dari target selesai tanggal 24
Desember 2011.
Pelaksana proyek dari CV Dwi Tunggal Sejati, Ika Nugroho, mengaku stres di
uber-uber target. Sebab masih terdapat empat pekerjaan yang belum bisa
diselesaikan. Diantaranya, keramik dinding, keramik
lantai, plester dan pekerjaan dek.
“Kayak mau stres saja.
Pekerjaan baru sekitar 55 persen. Semua belum di hitung sich hanya taksiran
saja. Tapi, kita berusaha kejar target,” ujar Ika kepada wartawan belum lama
ini.
Pihaknya juga mengakui
jika pekerjaan dimungkinkan mengalami keterlambatan. Hal tersebut disebabkan
beberapa kendala, diantaranya, adalah hujan. “Kalau pekerjaan sich digenjot.
Tapi bagaimana lagi, mau lembur malam juga hujan. Kalau pun nanti tidak tuntas
tepat waktu paling kami cuma kena denda,” akunya.
Setali tiga uang,
keterlambatan proyek juga diakui oleh Pejabat Pembuat Komitmen proyek
fisik pembangunan ruang VIP Paviliun RSUD Caruban, Widodo.
Menurut Widodo, sesuai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),
jadwal pelaksanaan dalam penawaran
pekerjaan, mestinya sampai minggu ke tujuh volume pekerjaan mencapai 75 persen.
”Tetapi kenyataan dilapangan, pekerjaaan
baru mencapai 46 persen. Pasca sidak dewan, pekerjaan mengalami keterlambatan
sekitar 29 persen. Pelaksana sudah bikin surat pernyataan, yang intinya sanggup
menyelesaikan pekerjaan tepat waktu. Kalau telat ya didenda,” ujarnya.
Kendati demikian, pihaknya mengklaim jika soal kwalitas
pekerjaan tidak ada masalah. “Ukurannya sesuai standart dan sesuai RAB. Hanya
temuan keterlambatan saja,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi D DPRD
Kab Madiun merasa kecewa berat dengan pekerjaan proyek tersebut. Selain
amburadul, bangunan disinyalir tidak sesuai Rencana Anggaran Belanja (RAB).
Hasil temuan Komisi D, ada sejumlah
kejanggalan, yakni bangunan tembok tidak center, begesting tidak rata, besi
begel yang dipakai tidak sesuai, buku direksi tidak ada, begitu pula dengan
foto awal juga tidak ada. Bahkan, pihak pengawas dari Dinas PU Bina Marga dan
Cipta Karya Pemkab Madiun juga tidak pernah menjalankan fungsinya melakukan
pengawasan di lokasi proyek. (jur/hwi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar