Madiun,
Memo
Kepedulian
Pemerintah Kabupaten Madiun terhadap pemerintahan desa patut diragukan.
Buktinya, Desa Padas, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun hingga kini tidak
mempunnyai kantor desa. Akibatnya, pelayanan dilakukan di rumah Kepala Desa.
Hasil
penelurusan Memo, sejak tahun 1987 silam desa
setempat sebenarnya sudah dibangun kantor desa. Tapi, dalam perjalanannya
kondisi kantor itu dari hari ke hari tidak semakin baik tetapi justru malah
semakin memprihatinkan.
Puncaknya terjadi pada
tahun 2006 silam, hampir seluruh bangunan kantor Desa Padas mengalami kerusakan
parah. ‘Bahkan, balai desanya hampir roboh dan tidak bisa dipakai,’’ ujar
Kepala Desa Padas, Wasis.
Akibat tidak punya kantor
desa itu, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, Wasis terpaksa
menggunakan tempat tinggalnya dijadikan sebagai kantor desa. Setiap warga yang
hendak mengurus KTP atau pelayanan lainnya cukup njujug dirumah kades tersebut.
Atas kondisi itu pula,
mengharuskan perangkat desa setempat harus bersabar melaksanakan dan
mengerjakan tugas sehari-harinya. Pasalnya, kecilnya penerimaan Alokasi Dana
Desa dan minimnya pendapatan asli desa yang diterima sepanjang tahun, membuat
beban membangun kantor desa dirasa berat. Apalagi, jika dihitung biaya
pembangunannya diperkirakan mencapai Rp. 300 juta lebih.
Sebab itu, Wasis berupaya mengajukan bantuan pembangunan proposal
ke Pemkab Madiun. Namun sayangnya, sampai saat ini tak kunjung ada jawaban.
Hingga berita ini ditulis, pihak bagian pemerintahan desa Pamkab Madiun belum
berhasil dihubungi. (jur)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar