Madiun,
Memo
Pengusutan
kasus tindak pidana ambrolnya plengsengan sungai Glonggong di Desa Ketawang,
Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun Jawa Timur, senilai Rp 850 juta, tak
dihentikan. Bahkan, sekitar Desember 2011 nanti, berkas perkara bakal
dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk disidangkan.
Hal itu ditegaskan Kepala Seksi
Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Madiun, Sudarsana SH, kemarin
(16/11/11). “Kasus ambrolnya plengsengan Glonggong tetap berjalan dan tidak
mungkin dihentikan. Untuk pelimpahan mungkin sekitar bulan Desember depan,”
tegas, Sudarsana kepada wartawan di kantornya.
Sementara ini, jelas Sudarsana,
penyidik masih menganggap perlu untuk melakukan pemeriksaan ulang kepada
sejumlah saksi. Diantaranya, Kasi Perencana, Fachtur Rozi, Pejabat Pengelola Tekhnis Kegiatan (PPTK) Sungkono
dan seorang bendahara.
Pemeriksaan dilakukan untuk
melengkapi berkas perkara yang dinilai masih kurang dan perlu pendalaman.
Apalagi, dua saksi ahli yang diperiksa sebelumnya juga belum mampu menyakinkan
Jaksa penyidik untuk dijadikan ahli dalam perkara ini.
”Dua saksi ahli meragukan kami. Karena
itu, saat ini kami sedang berupaya mencari dan mendatangkan saksi ahli sendiri,”
jelas Jaksa senior dikenal dekat dengan wartawan ini.
Diketahui sebelumnya, dalam kasus
ini, Kejari sudah menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Kepala Dinas PU
Pengairan, Budiono, Direktur CV Rio Kontraktor, Yayun Purwati dan mantan
pengawas proyek Dinas PU Pengairan Samidi.
Ketiganya ditetapkan sebagai
tersangka karena diduga melanggar pasal 3,7A serta 7B UU Nomor 31/1999 yang
diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Namun
hingga saat, Kejaksaan belum melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka,
seperti sejumlah kasus tindak pidana korupsi lainnya. Karena tersangka Yayun
sudah itikad baik menyicil uang dugaan kerugian
negara sebesar Rp 200 juta dari total Rp. 500 juta. (jur)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar