Madiun---Merasa dilecehkan oleh Dinas
Pekerjaan Umum (DPU) Bina Marga dan Cipta Karya (BMCK) Kab Madiun Jawa Timur,
Komisi D DPRD setempat ’mencak-mencak’. Sebab, hasil temuan Komisi D tentang
adanya dugaan penyimpangan proyek pembangunan ruang VIP Paviliun RSUD Caruban
senilai Rp. 900 juta tidak ditindaklanjuti pihak pengawas DPU.
“Sewaktu temuan permasalahan yang
terjadi pada pembangunan RSUD kami hearingkan, pengawas menyatakan sanggup
membongkar, tapi kenyataannya, pekerjaan masih tetap saja amburadul,” ujarnya
Ali Jayadi anggota Komisi D DPRD Kab Madiun usai sidak kedua, Selasa (29/11)
kemarin.
Ali juga menegaskan jika Komisi D
kembali merekomendasikan kepada pejabat pembuat komitmen (PPTK) supaya
membongkar bangunan yang dinilai janggal dan tidak sesuai dengan RAB.
“Kami sudah memberikan rekomendasi
bangunan yang janggal supaya dibongkar. Lha tindaklanjutnya rekomendasi nanti
seperti apa, tanya ke PPTK-nya,” tandas Ali seraya mengancam apabila tidak ada
tindak lanjut, maka Komisi D akan turun sendiri sesuai tupoksi.
Secara terpisah, pengawas proyek
pembangunan ruang VIP Paviliun RSUD Caruban dari Dinas PU BMCK, Bambang Sri
membantah jika belum menindaklanjuti rekomendasi Komisi D.
Pihaknya mengaku sudah seringkali
memberikan masukan kepada pelaksana. “Sering kami berikan masukan supaya
pekerjaan dilaksanakan dengan benar dan sesuai dengan RAB. Bahkan, masukan
tersebut kami berikan secara tertulis,” kilahnya.
Ketika disinggung soal dirinya yang
tidak pernah menjalankan fungsinya melakukan pengawasan di lokasi proyek,
Bambang Sri mengatakan, karena tugasnya tidak hanya melakukan pengawasan di
RSUD saja tetapi juga melakukan pengawasan pada proyek dilokasi yang berbeda. “Kebetulan saja pas waktu pak dewan
kesini, saya sedang berada di proyek Umbul,” ujarnya. (jur)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar