Laman

Kamis, 05 Januari 2012

Tunggakan PBB Kabupaten Madiun Capai Rp. 500 Juta


Pilarrakyat-Madiun, Pihak Dinas Pendapatan Kabupaten Madiun Jawa Timur harus bekerja ekstra agar tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bisa segera dibayarkan wajib pajak. Karena, ada sekitar Rp. 500 juta lebih wajib pajak yang menunggak PBB semenjak tahun 2011 lalu. Disinyalir sebagian besar ‘nyanthol’ di oknum perangkat desa.

PBB belum tertagih  karena banyak wajib pajak yang menetapnya tidak di daerah tersebut. Tempat tinggal mereka tidak di sini, tapi barang-barangnya seperti tanah dan rumah ada di sini,” kata Kabid Penetapan, Pembukuan dan Penagihan Dispenda Kab Madiun, Yudi Hartono.

Sesuai data, dari 15 kecamatan tersebar di Kabupaten Madiun, terdapat 5 kecamatan menempati posisi yang paling banyak belum melunasi PBB-nya. Yaitu, Kecamatan Jiwan mencapai Rp 144, 6 juta, Kecamatan Mejayan Rp 91,4 juta, Kecamatan Wungu Rp. 88, 7 juta, Kecamatan Wonoasri Rp.  70, 8 juta dan Kecamatan Balerejo Rp. 63,4 juta.

Mengenai besarnya jumlah tunggakan PBB disebabkan masih ‘nyanthol’ juga diakui Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Madiun Sukardi. Berdasarkan hasil krosecek dilakukan, terdapat aparat desa yang menggunakan uang PBB.

Sayangnya, sekda enggan menyebut jumlah pasti perangkat yang memakai uang PBB. ‘’Mereka (perangkat desa, Red) sudah kami datangi, mereka pun menyanggupi segera mengemalikan dan membuat surat pernyataan. Banyaknya tunggakan juga disebabkan proses ganti kepemilikan PBB,’’ terang Soekardi.

Terkait penyelesaian tunggakan tersebut, pihaknya sudah mengintruksikan pembinaan perangkat desa di wilayahnya. Dia mendesak camat tidak tutup mata, dan turun ke bawah untuk mengetahui ganjalan pelunasan PBB.

“Makanya sudah saya intruksikan jauh-jauh hari agar camat tinggal di rumah dinas, salah satu fungsi dekat dengan rakyatnya kan seperti ini. Untuk mengetahui kendala yang dialami perangkat. Paling tidak buat pertemuan dan dialog dengan perangkat,’’ jelasnya. (remi/wahyu)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar