Laman

Kamis, 05 Januari 2012

Komplotan Curanmor Dilibas


Pilarrakyat-Madiun, Kawanan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dilibas jajaran petugas Polsekta Taman, Polres Madiun Kota Rabu (04/01/12) sore. Penangkapan dilakukan di rumah Karman Apandy warga Kelurahan Patihan, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, salah satu pelaku.

“Mereka ditangkap berdasarkan penelusuran Kartu Tanda Penduduk (KTP) dipakai komplotan itu menginap di Hotel Taman Asri Jalan Kampar, Kecamatan Taman, Kota Madiun," jelas Ka Subag Humas Polres Madiun Kota AKP Soedono didampingi Kasi Humas Polsekta Taman Aiptu Solikun, Kamis (05/01/12).

Ia menyatakan ternyata KTP dipakai menginap atas nama Bahrul Rochani Dusun Nepen, Desa Nglewan, Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo. Ternyata, KTP milik rekannya diambil saat diajak pesta minuman keras (miras), usai mendapatkan KTP meluncur ke hotel itu, Minggu (1/1) malam.

Kemudian, Senin (02/01/12) sekitar pukul 03.30 dinihari, melihat kelengahan petugas hotel dan terlihat tidur, Lalu, Rustam Yulianto (28) Desa Madigondo, Kecamatan Takeran, Kabupaten Magetan, memberitahu 2 rekan lainnya.

Ke-2 pelaku menginap di kamar sama yaitu Karman Apandy (24) asal Muara Eni, Sumatera Selatan (Sumsel) dan Hendreas Pradesi (25) Jalan Cempedak, Kelurahan/Kecamatan Taman, Kota Madiun. Selanjutnya, Karman bertugas memetik motor diparkir.

Motor Suzuki Satria nopol AE 2769 KL milik Sanyoto Prabowo (22) Desa Katikan, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi. "Saat motor saya ambil tidak dalam keadaan dikunci stang, lalu dituntun keluar halaman hotel, kebetulan petugas jaga lagi tertidur," ujar Karman.

Berikutnya, Rustam dan Hendreas menyusul dengan memakai motor lain dan membawa motor hasil curian ke suatu tempat. Beberapa jam berselang, motor dibawa menuju ke Ponorogo atau kontrakan Karman. Berikutnya, plat nomor dicopot, keesokan harinya motor dijual ke Ngawi.

Motor itu laku dijual Rp 2,4 juta dan dibagi bertiga, dari laporan korban dikembangkan petugas menangkap ke-3 pelaku. Rustam tercatat 3 kali masuk bui, kasus yang sama dan baru keluar dari Lapas 2 bulan lalu.

"Kami masih mencari barang bukti motor, sedangkan Rustam juga mengaku pada malam pergantian tahun baru lalu berhasil mencuri motor di suatu tempat di Kota Madiun. Atas perbuatannya, mereka dijerat KUHP pasal 363 ayat 1 pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," ujar AKP Soedono lagi. (gus/wahyu)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar