Laman

Kamis, 05 Januari 2012

Sisa Dana Sertifikasi Prona Dikembalikan


Pilarrakyat-Madiun, Sisa dana pengurusan sertifikasi Prona tahun 2009 di Desa / Kecamatan Wonoasri Kabupaten Madiun Jawa Timur mencapai Rp. 10.3 juta, Kamis (5/1) dikembalikan kepada 263 peserta prona .  

Pengembalian sisa dana diserahkan langsung oleh Ketua Panitia Prona Desa setempat. Rinciannya, sisa dana biaya materai, pendataan, pengukuran dan patok tanah, berkas, pemasangan patok, ATK, transport panitia dan kebutuhan administrasi lainnya.

“Masing-masing pemohon menerima pengembalian dari panitia sekitar Rp. 39 ribu,” kata Ketua Panitia Prona Desa Wonoasri, Suwarno Kamis (05/01/12).  

Dijelaskan, Desa Wonoasri mendapatkan jatah sebanyak 285 bidang tanah untuk 285 pemohon. Namun, dari jumlah tersebut, 17 pemohon diantaranya ada yang baru membayar sebagian. Juga, ada yang sama sekali belum membayar. “Sehingga, yang 17 pemohon tersebut, kemarin tidak menerima pengembalian,” jelasnya.

Diketahui, sertifikat Prona tahun 2009 itu seharusnya gratis. Namun, tiap pemohon prona di minta setor uang masing-masing sebesar Rp 400 ribu per bidang tanah. Akibat lain, Kepala Desa Wonoasri AA. Kuncoro diseret menjadi terdakwa dan divonis 1 tahun tiga bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun.

Kuncoro dijerat dengan pasal 5 ayat 2 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Karena terbukti melakukan pungutan liar (pungli) kepada pemohon sertifikat prona. Namun, AA Kuncoro Desember lalu sudah  bebas.

Warijo (67), pemohon sertifikat tanah mengatakan, jika uang penarikan itu, berdasarkan kesepakatan warga dan bukan atas permintaan Kepala Desa. “Pak Lurah nggak pernah perintah soal biaya prona itu. Semua adalah kesepakatan warga,” ujarnya disela-sela mengambil uang sisa pengurusan, Kamis (05/1) kemarin.

Sebab itu, pasca bebasnya Kuncoro dari Lapas ini, Warijo juga warga lain menuntut diaktifkannya kembali AA Kuncoro sebagai Kades. Dan meminta agar Kades Kuncoro segera masuk kantor. Pasalnya,  penonaktifan AA Kuncoro menghambat pelayanan warga.

“Dia itu tidak mencuri.  Karena itu, kami minta pak bupati segera menerbitkan SK diaktifkannya kembali Pak Kun. Biar masyarakat kalau ada apa-apa lebih gampang,” ujarnya.

Sementara itu, Supriadi Camat Wonoasri membenarkan, semua sisa uang proses pengurusan sertifikat sudah dikembalikan panitia kepada 263 orang. “Dengan dikembalikannya uang tersebut, semua urusan yang berkaitan dengan sertifikat prona sudah selesai,” katanya.

Mengenai tuntutan warga terkait segera di aktifkannya AA Kuncoro sebagai Kades Wonoasri, Supriadi mengatakan, akan mengembalikan semuanya pada aturan. Karena, yang bersangkutan saat ini masih diberhentikan sementara.  (remi/wahyu)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar