Laman

Selasa, 03 Januari 2012

KPUD Kabupaten Madiun Tunjuk Pengacara


Pilarrakyat-Madiun, Menyusul adanya gugatan perdata dari LSM Pentas Gugat Indonesia (PGI) Madiun di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Madiun menunjuk pengacara untuk mendampingi. Hal itu diketahui saat upaya mediasi awal di PN setempat, Selasa (03/01/12).

"Ya, benar, kami secara resmi sudah menunjuk pengacara untuk mendampingi gugatan itu hari ini yaitu kepada R Indra Priangkasi SH partner. Penunjukan itu resmi tertuang melalui surat lengkap," jelas Ketua KPUD setempat Anwar Sholeh Azarkoni, Selasa (03/01/12).   

Ia membenarkan dalam sidang perdana gugatan terhadap Bupati Madiun H Muhtarom dan KPUD dipimpinnya, belum menunjuk pengacara dan melalui hasil rapat lengkap barulah ditunjuk pengacara. Penunjukan itu didasari selama ini pengacara dipakai jika ada gugatan R Indra Priangkasa Partner.     

Kesempatan terpisah, R Indra Priangkasa membenarkan penunjukan itu, sambil menunjukan surat berkop KPUD Kabupaten Madiun. Bahkan, surat itu juga ditunjukan dalam mediasi ke-2 (hari ini). Meski, mediasi tertunda akibat hakim mediasi berhalangan hadir.   

"Kami sejak hari ini resmi ditunjuk KPUD Kabupaten Madiun menjadi pengacaranya dalam hadapi gugatan diajukan PGI. Surat itu kami peroleh pagi tadi, selanjutnya dalam mediasi kami lah pengacara," jelasnya.   

Menyinggung soal mediasi gagal berlangsung hari ini, ia menyatakan dilanjutkan pekan depan atau Selasa (10/1) lusa. "Kami bukan anggap pekerjaan berat atas tuntutan diminta PGI, terpenting saat ini sesuai aturan hingga 40 hari tahap mediasi, jika bisa tidak berlanjut gugatan perdata," tandasnya.   

Dilaporkan sebelumnya, PGI atau penggugat melancarkan dengan kerugian materi harus dibayar Bupati Madiun H Muhtarom dan KPUD setempat mencapai Rp 251 milyar. Sebab, PGI meragukan keabsahan Bupati Madiun dan KPUD meloloskan ijazah dipakai dalam Pemilukada lalu. Untuk sementara oleh majelis hakim PN Kab Madiun disarankan melalui jalur mediasi.  (gus/wahyu)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar