Laman

Rabu, 04 Januari 2012

Jasa Raharja Bayar Klaim Korban Kecelakaan Bus SK,


Hery Mursiyanto
Pilarrakyat-Madiun, Klaim asuransi Jasa Raharja korban tewas kecelakaan maut Bus Sumber Kencono (SK) nopol W 7727 UY jurusan Surabaya-Yogyakarta dengan motor di Jalan Raya Madiun-Surabaya masuk Desa Jeruk Gulung, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Minggu (1/1) sekitar pukul 00.30 dini hari lalu, sudah dibayarkan.

“Kami dan perwakilan Jasa Raharja asal korban tewas dalam kecelakaan Bus SK itu sudah membayarkan klaim, tersisa masih tinggal satu masih dalam proses pencocokan ahli waris,” jelas Kepala Jasa Raharja Perwakilan Madiun Hery Mursiyanto kepada wartawan, Rabu (04/01/12).

Klaim Jasa Raharja pertama kali dibayarkan kepada ahli waris korban Supangat (45) Desa Sambirejo, Kecamatan Ngrambe, Kabupaten Ngawi, Senin (02/01/12) lalu, disusul Hafid (24) Semampir, Surabaya, Selasa (03/01/12). Pembayaran klaim asuransi melalui rekening melalui Kantor Pelayanan di Kabupaten Ngawi.

Berikutnya, hari ini (Rabu, 4/1) kepada ahli waris Aris Edi Budi (22) Jalan Hidup Baru X Blok A48/09 Kelurahan Kuciran Indah, Kecamatan Pinang Kora, Tangerang, Ikhbal Romadon (22) Griya Kencana Blok I/11 RT 3/RW 4, Pedurenan, Tangerang Tengah dan Joko Prayitno (34) asal Desa Padas, Kecamatan Taman, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.

Sedangkan, bagi ahli waris korban Agus Hariyadi (17) Desa Griyorejo RT 8/RW 2, Kecamatan Nguntoronadi. Kabupaten Magetan, masih menunggu pencocokan data dilakukan Jasa Raharja Perwakilan Balikpapan. Sebab, korban dan orangtuanya beralamat di Balikpapan, kebetulan aslinya mereka dari Kabupaten Magetan,

“Apalagi, saat ini orangtua korban berada di Kabupaten Magetan, jika sudah ada kepastian sesuai data kependudukan, maka klaim Jasa Raharja dapat dibayarkan secepatnya. Pokoknya, begitu mendapat kepastian dari Balikpapan, klaim itu langsung dibayar kepada ahli waris. Klaim dibayarkan kepada ahli waris masing-masing Rp 25 juta,” tandasnya.

Sedangkan, bagi korban luka-luka dirawat di RSUD Caruban, Kabupaten Madiun dan RSUPP Jatim dr Soedhono di Kota Madiun, sepenuhnya ditanggung Jasa Raharja. “Kami sudah memasukan jaminan kepada pihak rumah sakit, jika ada pasien tanggungan berobat melebihi Rp 10 juta, kelebihannya ditanggung pasien. Kami hanya membayarkan maksimal Rp 10 juta,” ujarnya lagi

Kesempatan terpisah, Kasat Lantas Polres Madiun AKP Ganang Nugroho Widhi menyatakan pihak masih menunggu hasil tes urine terhadap sopir Bus SK (B Agus Widodo) naas itu. “Sampai siang ini, kami belum mengetahui hasil tes urine, tes itu perlu dilakukan untuk mengetahui berbagai hal,” ujarnya singkat.

Dalam kecelakaan maut itu, tercatat 6 orang penumpang Bus SK tewas di tempat kejadian perkara (TKP), lalu 5 orang mengalami luka berat (LB) dan 18 luka ringan, sedangkan kerugian materi ditaksir mencapai Rp 65 Juta. (gus/wahyu)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar