Pilarrakyat-Madiun, Pihak
Dinas Pendapatan Kabupaten Madiun Jawa Timur harus bekerja ekstra agar
tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bisa segera dibayarkan wajib pajak. Karena,
ada sekitar Rp. 500 juta lebih wajib pajak yang menunggak PBB semenjak tahun
2011 lalu. Disinyalir sebagian besar ‘nyanthol’ di oknum perangkat desa.
“PBB belum
tertagih karena banyak wajib pajak yang menetapnya tidak di daerah
tersebut. Tempat tinggal mereka tidak di sini, tapi barang-barangnya seperti
tanah dan rumah ada di sini,” kata Kabid Penetapan, Pembukuan dan
Penagihan Dispenda Kab Madiun, Yudi Hartono.
Sesuai data, dari 15 kecamatan
tersebar di Kabupaten Madiun, terdapat 5 kecamatan menempati posisi yang paling
banyak belum melunasi PBB-nya. Yaitu, Kecamatan Jiwan
mencapai Rp 144, 6 juta, Kecamatan Mejayan Rp 91,4 juta, Kecamatan Wungu Rp.
88, 7 juta, Kecamatan Wonoasri Rp. 70, 8 juta dan Kecamatan Balerejo Rp.
63,4 juta.
Mengenai besarnya jumlah tunggakan PBB disebabkan masih ‘nyanthol’ juga diakui Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Madiun Sukardi. Berdasarkan hasil krosecek dilakukan, terdapat aparat desa yang menggunakan uang PBB.
Sayangnya, sekda enggan menyebut jumlah pasti perangkat yang
memakai uang PBB. ‘’Mereka (perangkat desa, Red) sudah kami datangi, mereka pun
menyanggupi segera mengemalikan dan membuat surat pernyataan. Banyaknya tunggakan juga
disebabkan proses ganti kepemilikan PBB,’’ terang Soekardi.
Terkait penyelesaian tunggakan tersebut, pihaknya sudah
mengintruksikan pembinaan perangkat desa di wilayahnya. Dia mendesak camat
tidak tutup mata, dan turun ke bawah untuk mengetahui ganjalan pelunasan PBB.
“Makanya sudah saya
intruksikan jauh-jauh hari agar camat tinggal di rumah dinas, salah satu fungsi
dekat dengan rakyatnya kan
seperti ini. Untuk mengetahui kendala yang dialami perangkat. Paling tidak buat
pertemuan dan dialog dengan perangkat,’’ jelasnya. (remi/wahyu)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar