Pilarrakyat-Madiun, Sisa dana pengurusan sertifikasi Prona tahun 2009 di
Desa / Kecamatan Wonoasri Kabupaten Madiun Jawa Timur mencapai Rp. 10.3 juta,
Kamis (5/1) dikembalikan kepada 263 peserta prona .
Pengembalian sisa dana diserahkan
langsung oleh Ketua Panitia Prona Desa setempat. Rinciannya, sisa dana biaya
materai, pendataan, pengukuran dan patok tanah, berkas, pemasangan patok, ATK,
transport panitia dan kebutuhan administrasi lainnya.
“Masing-masing pemohon menerima
pengembalian dari panitia sekitar Rp. 39 ribu,” kata Ketua Panitia Prona Desa
Wonoasri, Suwarno Kamis (05/01/12).
Dijelaskan, Desa Wonoasri mendapatkan
jatah sebanyak 285 bidang tanah untuk 285 pemohon. Namun, dari jumlah tersebut,
17 pemohon diantaranya ada yang baru membayar sebagian. Juga, ada yang sama
sekali belum membayar. “Sehingga, yang 17 pemohon tersebut, kemarin tidak
menerima pengembalian,” jelasnya.
Diketahui, sertifikat Prona tahun
2009 itu seharusnya gratis. Namun,
tiap pemohon prona di minta setor uang masing-masing sebesar Rp 400 ribu per
bidang tanah. Akibat lain, Kepala Desa Wonoasri AA. Kuncoro diseret menjadi
terdakwa dan divonis 1 tahun tiga bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan
Negeri Kabupaten Madiun.
Kuncoro dijerat dengan pasal 5 ayat 2
UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Tindak Pidana Korupsi. Karena terbukti melakukan pungutan liar (pungli) kepada
pemohon sertifikat prona. Namun, AA Kuncoro Desember lalu sudah bebas.
Warijo (67), pemohon sertifikat tanah
mengatakan, jika uang penarikan itu, berdasarkan kesepakatan warga dan bukan
atas permintaan Kepala Desa. “Pak Lurah nggak pernah perintah soal biaya
prona itu. Semua adalah kesepakatan warga,” ujarnya disela-sela mengambil uang
sisa pengurusan, Kamis (05/1) kemarin.
Sebab itu, pasca bebasnya Kuncoro
dari Lapas ini, Warijo juga warga lain menuntut diaktifkannya kembali AA
Kuncoro sebagai Kades. Dan meminta agar Kades Kuncoro segera masuk kantor.
Pasalnya, penonaktifan AA Kuncoro menghambat pelayanan warga.
“Dia itu tidak mencuri. Karena
itu, kami minta pak bupati segera menerbitkan SK diaktifkannya kembali Pak Kun.
Biar masyarakat kalau ada apa-apa lebih gampang,” ujarnya.
Sementara itu, Supriadi Camat
Wonoasri membenarkan, semua sisa uang proses pengurusan sertifikat sudah
dikembalikan panitia kepada 263 orang. “Dengan dikembalikannya uang tersebut,
semua urusan yang berkaitan dengan sertifikat prona sudah selesai,” katanya.
Mengenai tuntutan warga terkait
segera di aktifkannya AA Kuncoro sebagai Kades Wonoasri, Supriadi mengatakan,
akan mengembalikan semuanya pada aturan. Karena, yang bersangkutan saat ini
masih diberhentikan sementara. (remi/wahyu)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar