Pilarrakyat-Madiun, Menyusul
adanya gugatan perdata dari LSM Pentas Gugat Indonesia (PGI) Madiun di
Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD)
Kabupaten Madiun menunjuk pengacara untuk mendampingi. Hal itu diketahui
saat upaya mediasi awal di PN setempat, Selasa (03/01/12).
"Ya, benar, kami secara resmi
sudah menunjuk pengacara untuk mendampingi gugatan itu hari ini yaitu kepada R
Indra Priangkasi SH partner. Penunjukan itu resmi tertuang melalui surat
lengkap," jelas Ketua KPUD setempat Anwar Sholeh Azarkoni, Selasa (03/01/12).
Ia
membenarkan dalam sidang perdana gugatan terhadap Bupati Madiun H Muhtarom dan
KPUD dipimpinnya, belum menunjuk pengacara dan melalui hasil rapat lengkap
barulah ditunjuk pengacara. Penunjukan itu didasari selama ini pengacara dipakai jika
ada gugatan R Indra Priangkasa Partner.
Kesempatan terpisah, R Indra
Priangkasa membenarkan penunjukan itu, sambil menunjukan surat berkop KPUD
Kabupaten Madiun. Bahkan, surat itu juga ditunjukan dalam mediasi ke-2
(hari ini). Meski, mediasi tertunda akibat hakim mediasi berhalangan
hadir.
"Kami sejak hari ini resmi
ditunjuk KPUD Kabupaten Madiun menjadi pengacaranya dalam hadapi gugatan
diajukan PGI. Surat itu kami peroleh pagi tadi, selanjutnya dalam mediasi kami
lah pengacara," jelasnya.
Menyinggung soal mediasi gagal
berlangsung hari ini, ia menyatakan dilanjutkan pekan depan atau Selasa (10/1)
lusa. "Kami bukan anggap pekerjaan berat atas tuntutan diminta PGI, terpenting
saat ini sesuai aturan hingga 40 hari tahap mediasi, jika bisa tidak berlanjut
gugatan perdata," tandasnya.
Dilaporkan sebelumnya, PGI atau
penggugat melancarkan dengan kerugian materi harus dibayar Bupati Madiun H
Muhtarom dan KPUD setempat mencapai Rp 251 milyar. Sebab, PGI meragukan
keabsahan Bupati Madiun dan KPUD meloloskan ijazah dipakai dalam Pemilukada
lalu. Untuk sementara oleh majelis hakim PN Kab Madiun disarankan melalui jalur
mediasi. (gus/wahyu)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar